HARIAN BERKAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, bahwa pihaknya sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp416,9 miliar dari hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi selama periode tahun 2021.
“Pengembalian kerugian negara Rp416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK, yaitu melalui berbagai upaya penindakan,” ucapnya ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 26 Januari 2022.
Adapun, rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Rp207,7 miliar dari denda, uang pengganti, dan rampasan dari para koruptor.
Sementara, kata dia, Rp182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah dan disetorkan ke kas daerah.
Selanjutnya, KPK juga memperoleh Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.