HARIAN BERKAT – Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas telah menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2022 ini.
Sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas nomor 21 tahun 2021 tanggal 24 November 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2022.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sambas Supni Alatas mengungkapkan dari 20 rancangan, 15 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 5 Raperda lagi inisiatif atau usulan dari legislatif.
Dikatakannya, dari sejumlah tersebut, sebagian besar, merupakan Raperda usulan baru.