HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dan dokumen saat menggeledah kantor PT. Dewa Rencana Perangiangin (DRP) miliknya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Langkat non aktif TRP.
“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri seperti dikutip PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Menurutnya, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat akan melakukan penggeledahan oleh pihak yang diduga dari Bupati Langkat. Dia pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan pasal 21 Undang-undang tentang Tipikor.
“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” jelasnya.