HARIAN BERKAT – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap sebanyak ratusan buronan pada periode 2018 hingga 20 Januari 2022. Sedangkan ratusan orang DPO belum tertangkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
“Jumlah DPO yang ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum tertangkap sebanyak 370 orang,” ujar Burhanuddin seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Ia menjelaskan, ratusan buronan yang belum tertangkap tersebut merupakan DPO dari berbagai tindak pidana. Mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam dan pencurian batu bara.