Kwarcab Tegaskan Pelantikan Ketua Kwarran Pramuka Pontianak Barat Cacat Hukum

  • Bagikan
Ketua Kwarcab Pramukan Kota Pontianak H. Mahdi M Daud bersama Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Mabicab Kota Pontianak. Foto: Dokumen.

HARIAN BERKAT – Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Pontianak H. Mahdi M Daud, SH, S. Pd menegaskan pelantikan Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pontianak Barat A. Muin, S.Pd., M.Pd, yang dilantik oleh Camat Pontianak Barat sebagau Ketua Mabiran Ibrahim, S. Ip, MSi, adalah cacat demi hukum karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.”Atas perbuatan Camat Pontianak Barat selaku Ketua Mabiran tersebut menambah kisruh di tubuh Gerakan Pramuka Kota Pontianak khususnya Pontianak Barat,” tegas Mahdi, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga : Musrenbang Pontianak Barat, Walikota Soroti Transportasi dan Persoalan Lingkungan

Mahdi menyampaikan beberapa hal, berkaitan dengan statemen dari Camat Pontianak Barat tentang Musyawarah Ranting (Musra) Pontianak Barat dan pelantikan Kwartir Ranting (Kwaran) Pontianak Barat tahun 2022.

“Kwartir Ranting Pontianak Barat Masa Bakti 2017 – 2022 Pimpinan A. Muin, tidak mengakui kepengurusan Kwarcab Kota Pontianak masa bakti 2017 – 2022 yang saya pimpin dengan menyatakan mosi tidak percaya dan melaksanakan Kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa Ilegal pada ranggal 15 November 2019 bersama dengan Kwartir Ranting Pontianak Timur Dan Pontianak Selatan. Hal tersebut telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 116 tentang Musyawarah Luar Biasa. Hasil Muscablub Ilegal tersebut diajukan ke Walikota Pontianak selaku Ketua Mabicab untuk mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kwartir setingkat diatasnya yaitu Kwartir Daerah Kalimantan Barat,” paparnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Mahdi, terbitlah Surat Walikota Pontianak nomor 182.1/363.1/Huk.b/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang pemberitahuan yang inti dari surat tersebut pada poin 3 berdasarkan hasil telaan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (4), Pasal 47 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 51; Pasal 61 Ayat (1) Dan (2); Pasal 62; Pasal 63 Ayat (1) Dan (2); Pasal 64 Ayat (1) Dan (2) Pasal 116 Ayat (1), (2), (3) Dan (6); Pasal 117 Dan Pasal 118 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

“Permohonan yang diajukan oleh Panitia Muscablub Ilegal tidak dapat dipenuhi oleh Walikota Pontianak selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Pontianak,” tegasnya.

Mahdi kembali mengungkapkan, pada HUT Pramuka tanggal 13 Agustus 2020, Kota Pontianak sebagai tuan rumah kegiatan ulang janji HUT Pramuka tahun 2020 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dimana pembina upacara kegiatan tersebut adalah Walikota Pontianak selaku ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Pontianak yang dilaksanakan di halaman Depan Kantor Walikota Pontianak.

“Ternyata Kak Muin, M.Pd beserta kawan – kawan jajarannya mengadakan kegiatan ulang janji HUT pramuka tandingan. Sehingga Bapak Walikota Pontianak memberikan arahan kepada Kwartir Cabang Kota Pontianak untuk segera mengganti kwartir ranting yang melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa Ilegal,” ujarnya.

Mahdi mengatakan demi menjunjung tinggi arahan Walikota Pontianak Selaku Ketua Mabicab, Kwartir Cabang Kota Pontianak membentuk tim persiapan musyawarah ranting di 3 kecamatan, yaitu Pontianak Barat, Pontianak Timur Dan Pontianak Selatan.

“Setelah terbentuk semua tim bekerja untuk berkoordinasi dengan Camat selaku Ketua Mabiran. Namun Camat Pontianak Barat Bapak Ibrahim dan Pontianak Timur Bapak Ismail tidak memberikan respon atas apa yang dilakukan tim persiapan musyawarah ranting sesuai dengan arahan Walikota Pontianak. Sehingga tim persiapan Musran di kedua kecamatan tersebut belum bisa melaksanakan arahan Bapak Walikota Pontianak untuk mengadakan pergantian Kwartir Ranting yang bermasalah karena tidak ada dukungan dari Camat yang bersangkutan. Bahkan sampai saat ini camat yang bersangkutan masih mendukung dan melegalkan Kwartir Ranting Pontianak Barat dan Timur yang selayaknya harus diganti sesuai dengan arahan Bapak Walikota Pontianak,” ungkap Mahdi.

Untuk Kecamatan Pontianak Selatan, kata Mahdi, ada menanggapi dan berkoordinasi dengan baik kepada tim persiapan Musyawarah Ranting dari Camat Pontianak Selatan sampai dengan Plt. Camat Pontianak Selatan Ibu Syarifah Welli, melanjutkan arahan Bapak Walikota Pontianak sehingga rapat tim persiapan Musyawaran Ranting Pontianak Selatan telah melaksanakan Musyawarah Ranting Pontianak Selatan pada 28 November 2021 berjalan dengan lancar.

“Kita menunggu rekomendasi dari Camat Pontianak Selatan selaku Ketua Mabiran untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kwartir Cabang Kota Pontianak,” ujarnya.

Selaku Kwarcab Kota Pontianak, Lanjut Mahdi, sangat menyayangkan statetmen dari Camat Pontianak Barat yang mengatakan Kwartir Ranting di SK kan oleh Camat dan Kwartir Cabang hanya sekedar mengetahui.

“Hal ini melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 53 Ayat (2) Huruf d Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Andalan ditetapkan dengan rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Ranting Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang. Dan Ayat (3) Huruf k Pelantikan Ketua dan Anggota Majelis Pembimbing Kwartir dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya,” jelasnya.

Baca Juga : Maunya Walikota Cepat, Mudah, Murah dan Tidak Bertele-tele, ASN Layani Masyarakat

  • Bagikan