Kasus Covid-19 Melonjak di Pontianak, Warkop dan Kafe Tutup Jam 9 Malam

  • Bagikan
Sat Pol PP beserta aparat kepolisian saat monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian seperti warung kopi, kafe serta taman-taman. Foto : Chica

HARIAN BERKAT – Menyikapi mulai meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak akhir-akhir ini, tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak kembali menggencarkan monitoring dan pengawasan terhadap tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan kafe serta taman-taman.Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak menerangkan, pihaknya menerjunkan petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk melakukan sosialisasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Kita terjunkan petugas dari tim Satgas Covid-19 untuk memonitor titik-titik kerumunan seperti warung kopi dan kafe serta taman-taman yang tersebar di Kota Pontianak,” ujarnya usai apel siaga Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak di halaman depan Kantor Walikota Pontianak, Senin 14 Februari 2022.

Kepada para pelaku usaha, lanjutnya, diminta untuk memperhatikan jam operasional tempat usaha sesuai dengan status PPKM Level 2 di Kota Pontianak, yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sementara waktu operasional taman-taman hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB.

Demikian pula kapasitas pengunjung warkop dan kafe yang sebelumnya full hingga 100 persen, dikurangi menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan. Tujuannya agar pada tempat-tempat tersebut tidak menimbulkan kerumunan yang pada akhirnya berpotensi penularan Covid-19.

“Kita akan terus melakukan upaya-upaya monitoring, terlebih pada malam-malam libur dan akhir pekan,” ujarnya.

Edi mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi dan memperketat penerapan protokol kesehatan.

  • Bagikan