HARIAN BERKAT – Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Kalbar Muslimat, S.Sos, M.Si menyebut seiring dengan perkembangan program, sebelumnya dikenal dengan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) berdasarkan peraturan kepala BKKBN nomor 17 tahun 2020 dirubah menjadi Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).”Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan keluarga akseptor, remaja dan keluarga lansia dimana situasi pandemi saat ini ada keluarga-keluarga kita terdampak Covid-19 dengan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya saat membuka orientasi pemberdayaan ekonomi keluarga akseptor di ruang aula Kencana BKKBN Kalbar, Rabu 16 Februari 2022.
Muslimat mengatakan dengan kelompok UPPKA yang merupakan usaha mikro, bisa memberikan daya ungkit dan menambah penghasilan kepala keluarganya untuk meningkatkan pendapatan keluarga itu sendiri dalam mencapai keluarga yang sejahtera dan bahagia.
“Sejak reformasi BKKBN tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok UPPKA yang selama ini dibina oleh BKKBN, tapi hanya bisa menyalurkan dan memfasilitasi kelompok-kelompok yang potensial dan sangat berkembang,” ujar Muslimat.
Muslimat menambahkan dengan telah dicanangkan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) pada tahun 2016 oleh Presiden, sampai saat ini di Provinsi Kalimantan Barat ada 438 Kampung KB.
“Ini yang akan kami dorong dimana setiap kampung KB ada kelompok UPPKA nya dan kami berharap UPPKA ini bisa bersinergi dan mengelola produk-produk lokal di Kampung KB itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Muslimat juga mengharapkan kepada seluruh anggota kelompok UPPKA untuk bisa berkolaborasi dalam penanganan Stunting.