Doni Salmanan Diperiksa di Mabes Polri terkait Penipuan Investasi di Aplikasi Quotex

  • Bagikan
Ilustrasi investasi online. Foto : Dokumen Pixabay

“Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***

  • Bagikan