Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Gagalkan Pengiriman 23 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba. Foto : Istimewa

Kemudian dilakukan pengembangan dan penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

Adapun tersangka yang diamankan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

“Lalu dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg,” jelasnya panjang lebar.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal terancam dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

  • Bagikan