HARIAN BERKAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
Menurut Ketut, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu.
“Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Ketut dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Maret 2022.
“Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” sambungnya.