HARIAN BERKAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Penyelidikan kasus ini buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022,” ungkap Ketut, Jumat 25 Maret 2022.