HARIAN BERKAT – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Melawi terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu lantaran perbuatan korupsi yang ia lakukan selama tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar.Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. mengungkapkan proses penyidikan kasus korupsi oknum kades berinisial KK (33) yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam itu telah selesai dan dilimpahkan ke Kejari Sintang.
“Perhari Selasa 23 Maret 2022, baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP Ketut Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, AKP Ketut Agus juga mengungkapkan kasus korupsi dana desa yang diungkap pihaknya itu berawal dari hasil penyelidikan pihaknya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat KK diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
“Lalu sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Ketut Agus, tersangka mengakui uang hasil korupsinya itu memang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.