HARIAN BERKAT – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat penjualan meterai senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengedar berinisial YN.Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama ‘NAYLA’ yang mempromosikan meterai 10 ribu setengah harga.
“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas Putu dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10 ribu berisi 50 buah dengan harga Rp50 ribu.