Begini Peran Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat

  • Bagikan
Ilustrasi kerangkeng manusia. Foto : Dokumen Pixabay

HARIAN BERKAT – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Saat ini para tersangka dijebloskan ke Rutan Polda Sumut. Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Selanjutnya, ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Di samping delapan tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggung jawab dengan kerangkeng manusia itu.

Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari delapan tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers, Jumat 8 April 2022 kemarin.

Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.

“Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia),” beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.

  • Bagikan