Ganti Rugi Proyek Strategis Nasional Entikong Tertahan di Pengadilan Negeri Sanggau

  • Bagikan
Muhammad Merza Berliandy, Kuasa hukum delapan warga Entikong. Foto : Abang Indra

HARIAN BERKAT – Ketidakjelasan proyek jalan strategis nasional ternyata merugikan beberapa pihak yang terdampak pembangunan.

Setidaknya, ada Delapan orang warga Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong-Batas Serawak hingga kini belum menerima uang konsinyasi atau uang ganti kerugian sebesar Rp715.037.000 yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Padahal perkara perdata terhadap lahan yang disengketakan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Delapan orang tersebut yakni Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasima, Yermia dan Rudi Antoni. Mereka adalah pemenang gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di PN Sanggau.

Kuasa hukum ke delapan orang tersebut, Muhammad Merza Berliandy menyampaikan uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong-Batas Serawak sebesar Rp 715.037.000 dititipkan di PN Sanggau sejak tahun 2018.

Penitipan itu dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR karena uang ganti kerugian atas objek tanah itu masih dipersengketakan kepemilikannya.

Dijelaskan dia, gugatan yang disampaikan pihak PT Patoka ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau berdasarkan putusan nomor 24/Pdt.G/2019/PN tanggal 4 Agustus 2020.

Kemudian putusan PN Sanggau dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan putusan nomor 78/PDT/2020/PT PTK tanggal 6 Oktober 2020.

Pasca putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Muhammad Merza menyebut, persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan uang ganti kerugian yang dititipkan di PN Sanggau sudah dilengkapi sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Sudah ada surat pengantar pengambilan ganti kerugian dari Ketua Pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini BPN Sanggau Nomor: PTP.01.02/179-61.03/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, yang diketahui oleh instansi yang memerlukan tanah. Surat pengantar ini juga sudah disampaikan ke PN Sanggau,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam surat permohonan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah sebesar Rp 715.037.000 yang disampaikan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Kalbar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut, disebutkan bahwa ganti kerugian dapat diambil di kepaniteraan PN Sanggau dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah yang diketahui oleh instansi yang memerlukan tanah.

  • Bagikan