HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus pencurian. Masing-masing dilakukan oleh dua pelaku berinisial F alias Unyil (45) dan BS alias Sepri (42).
Unyil menjalankan aksinya, pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Sementara, Sepri melakukan aksinya pada Sabtu 26 Maret 2022.
Diketahui, keduanya merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Sanggau.
Unyil melakukan pencurian dengan membobol jendela rumah warga di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Sedangkan, Sepri mencuri dengan memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah warga yang berada di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, Unyil melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban bangun dari tidurnya kemudian pergi ke dapur dan melihat pintu kamar anaknya sudah terbuka. Lalu, korban menutup pintu kamar anaknya.