SBMI Gandeng Kepala Desa untuk Cegah Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Bagikan
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Ketua SBMI Sambas saat menggelar seminar TPPO dan Eksploitasi Pekerja Migran . Foto: Istimewa

HARIAN BERKAT – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus iming-iming mendapatkan upah menggiurkan saat bekerja ke luar negeri marak di perbatasan Kalbar.

Faktanya, mereka yang terbujuk rayu nantinya akan menjadi korban TPPO.

Untuk mencegah hal tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat menggelar seminar TPPO di Hotel Ibis Jalan A Yani Pontianak, Jumat 21 April 2022.

Seminar TPPO itu digelar SBMI dengan menggandeng stakeholder terkait dan sejumlah Kepala Desa yang daerahnya dinilai rawan sebagai daerah TPPO.

Ketua Panitia Pelaksana Sunardi mengatakan, melalui seminar ini, SBMI berupaya mengajak Kepala Desa agar mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjadi pekerja yang legal dan mewaspadai modus operandi calo-calo pekerja ilegal.

“Berapa kali kita temukan kasus kekerasan terhadap PMI itu dikarenakan syarat- syarat yang tidak lengkap dan keahlian pekerja kita yang minim, maka dari itu kami mengajak para Kepala Desa untuk melakukan pendekatan pada masyarakat dan mengedukasi sehingga tahu resiko ketika mereka bekerja secara Illegal,” papar Sunardi.

Sunardi yang juga Ketua SBMI Sambas mengatakan, jika di Kalimantan Barat cukup banyak ditemukan kasus tersebut, salah satunya Kabupaten Sambas yang banyak ditemukan pekerja migran ilegal atau TPPO.

Padahal, kata dia, syarat bekerja di luar negeri cukup banyak, dan tidak hanya cukup dengan paspor saja warga bisa mencari pekerjaan di negeri tetangga.

“Selama ini kan mereka menganggap hanya modal paspor sudah resmi dan bisa bekerja padahal kenyataannya tidak, ada banyak persyaratan yang dimiliki, terlebih jika nanti pekerja tersebut menemui masalah, jika mereka Illegal, maka tidak ada perlindungan hukum jika mereka bermasalah,” ujarnya.

  • Bagikan