HARIAN BERKAT -Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan, karyawati, buruh atau pekerja bakal segera cair di tahun 2022 ini.
Pemerintah berencana mengucurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan, karyawati, buruh atau pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.
“Pemberian BSU kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga : 16 Anggota AJI Indonesia Ikuti UKJ Berbasis Digital
Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja atau buruh, sehingga nantinya pemberian BSU akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya,” ujar Ida Fauziyah.
Namun, yang jadi pertanyaan kapankah BSU 2022 bakal dicairkan?
Baca Juga : Borobudur Jadi Trending Topic, Harga Tiket Masuk Capai Rp750 Ribu
Dikutip dari ANTARA, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima BSU sebesar Rp1 juta. BSU 2022 akan menyasar ke sekitar 8,8 juta pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini bekerja keras untuk segera merampungkan rincian kriteria dan mekanisme pencairan, agar BSU 2022 segera disalurkan dan dirasakan manfaatnya oleh penerima, yakni para pekerja dan buruh.
Sehingga, masyarakat pun tidak perlu mempertanyakan kapan BSU 2022 akan dicairkan, karena Kemnaker telah menjelaskan bahwa BSU 2022 akan dicairkan jika data penerima BSU sudah rampung.***