Mau Kerjasama Bisnis secara Islami, Cara Ini Wajib Diikuti

  • Bagikan
Pixabay/ fernando zhiminaicela
Pixabay/ fernando zhiminaicela

HARIAN BERKAT – Lebih dari 14 abad yang lalu, Rasulullah SAW telah mengakui adanya kerja sama bisnis dalam bentuk perseroan (syirkah).

Imam Al Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Sulaiman bin Abi Muslim yang berkata, ”Saya dan pesero bisnis saya pernah membeli sesuatu secara tunai dan kredit. Kemudian kami didatangi oleh Bara’ bin Azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Ia menjawab,”Saya dan pesero bisnis saya Zaid bin Arqam juga telah mempraktikkan hal demikian. Selanjutnya kami bertanya kepada Nabi Saw tentang tindakan kami tersebut. Beliau menjawab,”Barang yang diperoleh secara tunai silahkan kalian ambil, sedangkan yang diperoleh secara kredit silahkan kalian kembalikan”. (HR. Bukhari).

Baca Juga : Lebanon Peringatkan Agresi Israel di Perairan yang Disengketakan

Melakukan kerjasama bisnis dalam bentuk perseroan juga dijelaskan dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang melakukan perseroan (syirkah), selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada peseronya. Apabila salah seorang di antara mereka mengkhianati peseronya maka Aku akan keluar dari yang keduanya” .

Kerjasama bisnis boleh dilakukan antarsesama muslim, antar sesama kafir dzimmi, atau antara muslim dan kafir dzimmi. Karena itu sah-sah saja seorang muslim melakukan kerjasama bisnis dengan orang Nasrani, Majusi, dan kafir dzimmi yang lain. Hal ini didasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: ”Rasulullah Saw pernah mempekrjakan penduduk Khaibar –mereka adalah Yahudi- dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman”

Baca Juga : Puluhan Warga Rohingya Ditemukan Terlantar di Pulau Thailand

Dalam hadits lain disebutkan:”Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara menggadaikan baju besi Belia kepadanya”. (HR. Bukhari dari Aisyah)

  • Bagikan