PT Panin Dai Ichi Life Dipolisikan karena Ogah Bayar Klaim Asuransi Rp270 Juta

  • Bagikan
Kuasa hukum melaporkan PT Panin Dai Ichi Life ke Polda Metro Jaya/PMJ
Kuasa hukum melaporkan PT Panin Dai Ichi Life ke Polda Metro Jaya/PMJ

HARIAN BERKAT – Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, PT Panin Dai Ichi Life dan Presiden Direktur (Presdir) bernama Fajar Gunawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dilayangkan korban bernama Molly Situwanda itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/B2725/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga : Dunia Islam Desak India Minta Maaf Terkait Komentar Petinggi Partai Tentang Nabi Muhammad SAW

Kuasa hukum korban, Johnny Situwanda menjelaskan klaim polis asuransi yang dilakukan kliennya atas nama Molly Situwanda tidak kunjung dibayarkan PT Panin Dai Ichi Life. Perusahaan itu tidak membayarkan klaim dengan alasan polis lapse.

“Karena klaim yang dilakukan oleh klien kami, Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Tidak besar, hanya Rp270 juta tapi tidak dibayarkan. Alasannya polis lapse,” ujar Johnny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 6 Juni2022.

  • Bagikan