HARIAN BERKAT –Pengadilan Negeri (PN) Putussibau sejak awal Januari hingga 2 Juni 2022 menerima pengajuan 48 perkara hukum. Dari total tersebut 25 perkara kasus pidana dan 23 kasus perkara perdata.
Hakim Sekaligus Merangkap Humas PN Putussibau, Christa Yulianta Prabandana, menuturkan bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dari Januari sampai Juni 2022 sudah menerima kurang lebih 23 perkara perdata. Total perkara perdata tersebut terdiri dari 12 perkara gugatan, 1 perkara gugatan sederhana, 10 perkara permohonan.
Dari 12 perkara gugatan, saat ini 4 perkara gugatan masih berjalan. “Sebanyak 4 perkara itu adalah perkara perceraian dan perbuatan melawan hukum,” paparnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Senin 6 Juni 2022.