Tok! Pengadilan Militer Jakarta Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Kolonel Priyanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer Jakarta
Terdakwa Kolonel Priyanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Militer Jakarta

HARIAN BERKAT – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.

Hakim menyatakan Priyanto terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Baca Juga : Sat Narkoba Polres Mempawah Gerebek Rumah Warga di Desa Kuala Secapah

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” terang Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa 7 Juni 2022.

Selain itu, Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

  • Bagikan