Apakah Boleh Pelihara Burung dalam Sangkar? Berdasarkan Hukum Islam, Fatwa dan UAS Jelaskan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi memelihara burung di dalam sangkar. Foto : Tom Dasko, Pexels

HARIAN BERKAT – Berdasarkan hukum Islam, apakah  dibolehkan memelihara burung di dalam sangkar? Tentunya, pertanyaan tersebut dapat diketahui usai menyimak penjelasan berikut.

Seperti diketahui, terkadang memelihara burung di dalam sangkar atau kandang adalah hobi daek sebagaian orang.

Baca Juga : Jangan Tunggu Meninggal! Dianjurkan Rasulullah, Buya Yahya : Sedekah Selamatkan di Akhirat

Dilansir dari muslim.or.id, menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tidaklah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhan burung tersebut.

Seperti makanan, minuman, membuat burung hangat saat cuaca dingin dan membuat dia sejuk saat suasana panas.

Penjelasan tersebut pun didasarkan dengan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang wanita di adzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya : engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).

Baca Juga : Supaya Hati dan Pikiran Tenang, Buya Yahya : Sambungkanlah dengan Allah

Nah, karena itu lah dibolehkan seorang muslim memelihara hewan dalam kandangnya, namun dengan catatan Ia harus memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut.

Jika tidak, maka anda bisa masuk kategori orang yang zhalim dengan hewan, dan jika tak mampu merawat dan memberikan kebutuhannya sebaiknya hewan itu dilepas kembali ke alamnya yang bebas.

Bolehnya seorang muslim memelihara burung juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam salah satu ceramahnya.

UAS menceritakan pada zaman Rasulullah, ada sahabat yang juga memelihara burung. Nama sahabat tersebut Umair, sedangkan burung yang dipelihara Umair disebut Nughair atau urung pipit.

Baca Juga : Jemaah Haji Diimbau Jangan Merokok di Arab Saudi, Kemenag: Bisa Dipenjara

“Jadi waktu burungnya (Nughair) tadi mati Nabi lewat. Kata nabi, hai Aba Umair, sedih betul engkau karena burung pipit mu mati,” ujar UAS menceritakan kisah Nabi Muhammad yang melihat sahabatnya sedih karena kematian burung peliharaanya.

DIjelaskan UAS dari dalil (kisah) hadist itu lah maka disimpulkan bahwa kita boleh memelihara burung.

“Tapi dengan syarat, makannya dikasi, minumnya dikasi, dan buat dia bersuami istri atau erkembang biak,” kata UAS.

Tapi bagi anda yang suka memelihara burung, anda juga harus ingat di Indonesia tidak semua jenis boleh anda pelihara di dalam sangkar, apalagi sampai dijual belikan.

Sebab ada beberapa jenis burung yang dikategorikan satwa dilindungi. Jika nekat berani memeliharanya anda bisa berurusan dengan penegak hukum.***

  • Bagikan