Banyak Kebijakan Perpajakan yang Belum Dipahami Wajib Pajak, Ini yang Harus Dilakukan

  • Bagikan
Kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang. Foto: Susianti

HARIAN BERKAT –Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, mengtakan Pemerintah Kabupaten Sintang mengapresiasi sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang.

“Kita berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan program pengampunan sukarela,” ujarnya, mewakili Bupati Sintang, saat menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel My Home Sintang, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Dimana dalam kondisi defisit anggaran perlu dilakukan strategis konsolidasi fiskal dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

“Banyak kebijakan yang terkait dengan perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak. Saya meminta aparatur sipil negara di lingkungan Kabupaten Sintang untuk menunjukkan bahwa ASN Sintang taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” tegas Yustinus J.

Yustinus J. melanjutkan sejalan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya.

  • Bagikan