HARIAN BERKAT –Kordiv Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diundangkan pada 9 Juni 2022 lalu. Itu pertanda, tahapan pemilu resmi akan dimulai pada 14 Juni 2022.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, akhirnya KPU RI sudah menetapkan jadwal kegiatan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Jadwal ini ditetapkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yang telah diundangkan pada tanggal 9 Juni 2022 kemarin,” kata Iis sapaan akrab Iis Supianto, kepada wartawan.
Anggaran untuk Pemilu Ditetapkan, Berikut Besarannya
Iis Supianto, melanjutkan rencananya tahapan Pemilu ini akan dilaunching oleh KPU RI pada 14 Juni 2022 nanti. Berdasarkan PKPU, tahapan pemilu akan diawali dengan penyusunan perencanaan, program dan anggaran Pemilu serta penyusunan peraturan-peraturan KPU yang sekiranya dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu.