HARIAN BERKAT – Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat(Jabar) Ajam Mustajam, Kamis 23Juni 2022 menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam.
BACA JUGA : Tanggapi Kasus Nasi Padang Babi, Kemenag Dorong Usaha Restoran Percepat Sertifikasi Halal
Untuk diketahui, salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang.
“Terkait hal ini tahap selanjutnya yaitu menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” sambungnya.
BACA JUGA : Berkunjung ke Indonesia, Rusia Akan Realisasikan Kerja Sama Jaminan Produk Halal