Kemenag Jabar Sebutkan Jika Inkrah, Tindak Tegas Kepada Pegawai Terduga Bertindak Asusila

  • Bagikan
Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam. Foto Kemenag.

Ajam menjelaskan, PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Kakanwil Kemenag Jabar itu lebih jauh memaparkan, pada pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA : Memiliki Fasilitas Lengkap, IAIN Ponorogo Akan Semakin Tumbuh Jadi UIN

Kemudian, di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Dan, terakhir, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” pungkasnya.***

  • Bagikan