Awal Bulan Juli ini, Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp14 Ribu Harus Gunakan NIK dan PeduliLindungi

  • Bagikan
ilustrasi mengoreng dengan minyak. Gambar oleh shoaib atif dari Pixabay

HARIAN BERKAT – Mulai awal bulan Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli Minyak Goreng Curah baik itu untuk penjual maupun pembeli diharuskan mengunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan baru pemerintah itu, diumumkan Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melalui keteranganan pers nya, Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA : Hari Pertama Bertugas, Mendag Zulkifli Lakukan Pantauan Pasar di Jakarta

“Penerapan kebijakan baru ini belum saat ini di berlakukan, namun nantinya kalau sudah diberlakukan masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goring curah dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu, mereka harus mengunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK,” kata Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta.

Luhut menjelaskan, sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama dua minggu. Dan sosialisasi itu akan di mulai dari Senin 27 Juni 2022.

“Sebelum diberlakukan, kebijakan ini akan kami sosialisasi selama dua minggu. Setelah dua minggu selesai masa sosialisainya, maka masyarakat harus mengunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng curah  dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut Binsar Panjaitan.

  • Bagikan