Awal Bulan Juli ini, Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp14 Ribu Harus Gunakan NIK dan PeduliLindungi

  • Bagikan
ilustrasi mengoreng dengan minyak. Gambar oleh shoaib atif dari Pixabay

BACA JUGA : Kementeri Kesehatan dan BP Batam Tandatangani MoU Kerja Sama Bidang Kesehatan

Luhut mengatakan, untuk memastikan sosialisasi dan masa transisi berjalan maksimal, Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi telah membentuk Gugus Tugas (Task Force). Ia mengatakan Gugus Tugas ini nantinya akan memyebarluaskan informasi terkait kepada masyarakat.

“Jadi tugas Gugus Tugas ini menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan dan keluhan dari masyarakat terkait penjualan dan pembelian minyak goren curah tersebut. Kemudian, informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goren curah ini dapat di lihat di kanal  media sosial instagram @minyakkita.id dan website linktr.ee/minyakkita. Adapun digunakannya aplikasi PeduliLindungi itu sebagai alat pemantau dan pengawasan,” terangnya.

BACA JUGA : Mantan Mendag Lutfi Jalani Pemeriksaan di Kejagung terkait Kasus Ekspor CPO

Luhut juga menambahkan, nantinya akan ada pembatasan pembelian minyak goring curah itu dengan maksimal 10 kilo gram untuk satu NIK per hari. Luhut menjamin, jika masyarakat memenuhi syarat dengan mengunakan aplikasi PeduliLindungidan NIK maka masyarakat pastia mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu atau Rp15 ribu per kilo gram,

“Minyak itu dapat dibeli di pengecer yang telah terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ujarnya.***

  • Bagikan