HARIAN BERKAT. Tepat 20 Juli 2022, pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatikan Kominfo memberlakukan pendaftaran Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi. Bagi yang tidak mendaftar akan segera diputus alias diblokir.
Dasar penerapan regulasi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Cakupannya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022. “Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).
Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.