HARIAN BERKAT – Bagi mayarakat yang ingin mendaftar mendapatkan sertifikat halal, Pemmerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkansebuah aplikasi yang bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia. Guna menghindari dari penipuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).
“Masyarakat diminta waspada, situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal adalah ptsp.halal.go.id,” kata Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Minggu 26 Juni 2022.
BACA JUGA : Tanggapi Kasus Nasi Padang Babi, Kemenag Dorong Usaha Restoran Percepat Sertifikasi Halal
Arfi mengataka, kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Sekretaris BPJPH, menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.