HARIAN BERKAT – Kabar mengenai penyaluran kredit tanpa agunan dari Bank Negara Indonesia, ternyata merupakan kabar bohong alias hoaks. Corporate Secretary BNI Mucharom dalam keterangan pers tegas mengatakan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
Mucharom menjelaskan, BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis dalam koridor dan pengawasan pemerintah, sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
“Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara,” kata Mucharom.
“Kami dapat pastikan, semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” imbuhnya.