HARIAN BERKAT –Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Sekolah MTs Ma’arif Putussibau Tahun 2018 telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak yang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Dedeng divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara senilai Rp 2.640.000.000. Selain itu Arif Budiman dan Indra Dharma Putra yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan serta masing-masing didenda Rp 50.000.000 karena terbukti membantu terdakwa Dedeng membuat RAB palsu.
“Majelis Hakim PN Tipikor sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu yakni perbuatan terdakwa Dedeng yang menggunakan RAB palsu,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Senin 4 Juni 2022.
Baca Juga : Wujud Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi