Membebani Petani Sawit, APPKSI Minta Pungutan Ekspor CPO Harus Dihapus

  • Bagikan
Buah kelapa sawit. Foto: Pixabay-tristantan

HARIAN BERKAT –Pungutan ekspor Crude Pal Oil (CPO) yang mencapai 55 persen dari harga Ekspor CPO harus dihapus, karena justru membebani petani sawit dan dari pungutan ekspor tidak perlu lagi mensubsidi industri biodiesel, karena harga CPO sudah lebih mahal dari Crude Oil ( minyak fosil).

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Plasma Sawit Indonesia (APPKSI) Marr’ie Andi Muhammadyah, SH, meminta Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) harus dicabut karena mempersulit ekspor CPO yang mana akhirnya menyebabkan over stock di tangki-tangki penimbunan CPO di pabrik- pabrik kelapa sawit.

“Semua ini memberatkan kehidupan petani sawit, karena pungutan ekspor CPO yang mencapai 55% dan aturan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation, setelah ekspor CPO di izinkan kembali membuat harga tandan buah segar (TBS) jatuh hingga 200% dari harga saat sebelum ada pelarangan ekspor CPO,” ungkapnya, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga : Harga Sawit Anjlok, Dewan Sekadau Minta Perhatian Pemerintah

MDY Sappo panggilan akrab Marr’ie Andi Muhammadyah, melanjutkan terkait pungutan ekspor CPO atau Levy yang dipungut oleh BPDPKS memperkaya perusahaan-perusahaan biodiesel dan merugikan perekonomian negara.

“Khususnya masyarakat sawit dan juga membuat lemah neraca perdagangan Indonesia, karena berkurangnya ekspor dari sektor komoditas CPO dan turunannya, yang akhirnya berimbas pada pemasukan devisa negara kita,” ujarnya.

  • Bagikan