SIAGA Bermakna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih dan Amanah

  • Bagikan
pendidikan
Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktristek Mencanangkan Zona Integritas. Foto : tangkapan layar Instagram ditjen.dikti

HARIAN BERKAT – Guna meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik, Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek, Lukman menuturkan bahwa Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan peneguhan dan penyataan resmi bahwa seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Direktorat Kelembagaan memiliki kapasitas dan kualitas integritas yang sangat tinggi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih dari korupsi. Dikutip HARIAN BERKAT.com dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga : Persiapan Menyambut Menparekraf Sandiaga Uno, Kota Pontianak Adakan Rakor Finalisasi

“Dalam pencanangan ini, kami ingin lahir kembali untuk mengoptimalkan Direktorat Kelembagaan dengan moto Ditbaga maju bersama SIAGA. SIAGA yang memiliki makna Semangat, Integritas, Akuntabilitas, Gigih, dan Amanah ini yang terus kami siapkan. Target kami, pada tahun 2022 dan 2023, kami bisa meraih namanya ZI/ WBK WBBM,” ujarnya.

Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Direktorat Kelembagaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

  • Bagikan