Penyebaran Paham Dewa Matahari di Lebak, Larangan Salat hingga Tak Boleh Ikut Ajaran Nabi Muhammad SAW

  • Bagikan
Ilustrasi dewa matahari/Pixabay

HARIAN BERKAT – Kasus dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak sedang didalami oleh Majelis Ulama Indonesia Lebak, Banten.

“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori, Rabu 15 Juli 2022.

Baca Juga: Bandara Internasional Jeddah memperbolehkan Jemaah Haji Indonesia Membawa Air Zamzam

Menurutnya jika ajaran sesat tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

“MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian,” terangnya.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

  • Bagikan