Polri Persilahkan Keluarga Brigadir J Tunjuk Dokter Forensik untuk Autopsi Ulang

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. FOTO: PMJ

HARIAN BERKAT – PolrI mempersilahkan kebebasan kepada keluarga Brigadir J jika ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah korban. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.

Baca Juga: Kapolri Copot Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Begini Respons Mahfud MD

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” kata Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.

Diungkapkan Dedi, ini merupakan semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.

  • Bagikan