HARIAN BERKAT – Seorang Pendeta berinisial GAK (59) dan anaknya berinisial GD (22) dilaporkan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Polres Ketapang, dalam dalam konfrensi persnya, Senin 25 Juli 2022 menjelaskan, korban berinisial MON berusia 16 tahun merupakan seorang pelajar salah satu sekolah menengah tingkat atas di Ketapang.
“Kasus ini awalnya terjadi di rumah korban, saat kejadian pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 13,30 WIB itu, ayah korban berinisal KAR beserta ibu korban sedang tidak ada di rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin di Ketapang.
BACA JUGA : Kepolisian RI Tetapkan 23 Orang Tersangka Dalam Kasus Khilafatul Muslimin
Sebelumnya, pelaku Pendeta DAK beserta istrinya berinisial PBE menumpang menginap di rumah KAR ayah korban. Saat di tinggal orang tua korban, di rumah saat itu hanya ada pelaku Pendeta GAK dan PBE istrinya serta MON korba.
“Pelaku GAK menjalankan aksinya saat istrinya PBE keluar rumah sebentar. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku GAK untuk masuk ke kamar korban MON dan melakukan tindak tidak senonoh terhadap korban. Namun, perbuatan korban justru kepergok PBE istrinya, bahkan pelaku saat kepergok sempat mendorong PBE hingga terjatuh dan korban langsung melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA : Edi Suhairul Siap Bantu Kepolisian dan Forkopimda Menjaga Kamtibmas Kubu Raya