HARIAN BERKAT – Tim Ditreskrimum Subdit 3 jatanras Polda Kalbar, menangkap dua orang pelaku yakni, seorang sopir berinisial SF (34), beserta seorang kernek mobil tangki CPO berinisial AD (24) yang diduga menjual Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit sebanyak 14,760 kg milik PT SIP kepada pria berinisial SN, yang merupakan penampung sekaligus pembeli CPO dari tersangka berinisial L dengan harga total keseluruhan Rp102 juta.
“Kami dari tim Jatanras Subdit 3 Polda Kalbar, sebelumnya mendapatkan laporan adanya penggelapan CPO. Tidak menunggu waktu lama, kami cepat bergerak dan mengamankan dua orang pria serta barang bukti lainnya,” kata Kasubdit 3 DitresKrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna dalam keterangan pers, Sabtu 30 Juli 2022.
Kedua pelaku ditangkap tim Jatanras Subdit 3 Polda Kabar di tempat persembunyiannya yang berbeda dan tidak melakukan perlawanan.
“SF ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan AD ditangkap di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Dugaan penggelapan itu terjadi di saat SF membawa CPO dari CV PNK ke PT SIP untuk dikirim ke PT EUP. Namun kedua pelaku tersebut tidak membawa CPO itu ke perusahaan yang dituju melainkan CPO tersebut dibawa ke seorang CPO yang sedang dibawanya.kepada seorang penampung yang bernama SN.
BACA JUGA : Ini Penyebab Harga TBS Anjlok, Meski Kran Ekspor CPO Sudah Dibuka