HARIAN BERKAT – Tahapan pendaftaran partai politik dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI mengatakan, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak 29 Juli 2022 dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. “Hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat.
KPU mengumumkan lewat media laman atau website KPU. Kemudian, pengumuman pendaftaran partai politik juga dilakukan melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU, dan juga ditempel di papan pengumuman KPU.
Dia menjelaskan, kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.
“Penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” jelasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik berkata, tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.
“Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran partai politik dilakukan selama 14 hari dimulai tanggal 1-14 Agustus 2022. 1- 13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari,” katanya.