Surat Mandat Ganda, Peserta Sepakat Tegakkan Supremasi Syuriyah

  • Bagikan
Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (Konferwil) Provinsi Kalimantan Barat ke-VIII. Foto : Istimewa

HARIAN BERKAT – Perhelatan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (Konferwil) Provinsi Kalimantan Barat ke-VIII yang telah memasuki tahap persidangan semakin menghangat. Hal ini terjadi karena saat pembahasan pleno 1 mengenai tata tertib permusyawaratan dimana terdapat mandat ganda yang berisi delegasi terhadap peserta Konferwil NU ke-VIII yang menimpa 3 cabang peserta Konferwil.

Hal ini diungkapkan salah seorang peserta Konferwil dari PCNU Kapuas Hulu, Iman Shabirin di sela-sela perhelatan Konferwil ke-VIII PWNU Kalbar kepada awak media, Sabtu, 30 Juli 2022.

“Ya benar, ada dua mandat yang berbeda yang dikeluarkan oleh 3 PCNU peserta Konferwil terkait peserta penuh yang akan menjadi delegasi peserta utusan dalam perhelatan Konferwil kali ini. Namun, tadi di forum sudah disepakati apabila terjadi mandat ganda terhadap peserta penuh antara Syuriyah dan Tanfidziyah maka dilakukan proses Islah yang dimediasi oleh pengurus NU setingkat di atasnya, dalam hal ini dilakukan oleh Pengurus PWNU karateker. Namun apabila Islah tidak dapat dilakukan maka mandat yang dipakai adalah mandat yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU.” terang Iman.

Sementara M. Nasir Wahab Wakil Ketua PWNU Kalbar masa khidmat 2017-2022 menuturkan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan Perkumpulan Nahdlatul Ulama No 03/Perkum-NU/2022 yang telah disepakati saat Konbes NU yang digelar beberapa bulan lalu di Jakarta.

“Ini sesuai dengan BAB III yang membahas tentang peserta pada Pasal 5 ayat 1 dan 3. Apa yang telah dilakukan oleh peserta forum itu sudah tepat mengacu pada Perkum hasil Konbes yang ditetapkan beberapa waktu lalu.”jelas Nasir yang juga merupakan salah satu delegasi PWNU Kalbar di arena Konbes NU 2022 lalu.

  • Bagikan