Korlantas akan Terapkan Penghapusan Data STNK Mati

  • Bagikan
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi. (Humas Korlantas Polri).

HARIAN BERKAT – Aturan penghapusan data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak dibayar pajaknya atau mati pajak selama dua tahun, akan segera dilakukan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri. Ini termaktub dalam Pasal 74 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun ini akan segera dilakukan Korlantas. “Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dia menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin pastikan data STNK para pemilik kendaraan ini valid, tidak mati dan tetap membayar pajak. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” kata dia.

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono berkata, terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data, dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” katanya.

  • Bagikan