HARIAN BERKAT – Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok. Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Rumah Dinas Kabareskrim Ditembak oleh OTK, Begini Penjelasan Polri
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus) terkait pengusutan ini. Dia memastikan Polri akan membuat kasus ini terang benderang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditangkap Sabtu Malam terkait Kasus Penembakan Brigadir J