Menko Polhukam: Pengambilan CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Langgar Kode Etik dan Pidana

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Mahfud MD Menko Polhukam.(ist)

HARIAN BERKAT – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menyebut pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J bisa termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” ujar Mahfud dalam pesan singkatnya, Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditangkap Sabtu Malam terkait Kasus Penembakan Brigadir J

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” katanya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, mengenai proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama.

“Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain,” terangnya.

  • Bagikan