HARIAN BERKAT – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menyebut pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J bisa termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.
“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” ujar Mahfud dalam pesan singkatnya, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditangkap Sabtu Malam terkait Kasus Penembakan Brigadir J
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” katanya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, mengenai proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain,” terangnya.