Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Timsus Polri: Perannya Membuat Skenario Pembunuhan Brigadir J

  • Bagikan
HARIAN BERKAT
Foto: Putri Candrawathi

HARIAN BERKAT – Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya sebagai pembuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo karena perannya sebagai pembuat skenario tersebut.

Agus Andrianto menjelaskan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus, seperti dikutip HARIAN BERKAT dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

  • Bagikan