“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, telah ditetapkan Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal) dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan degan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***