HARIAN BERKAT – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (peti) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku peti atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus peti sebelumnya yang jajaran kami lakukan,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya di Kota Pontianak, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Edi Kamtono Upayakan Bisakah Sampah Bakal Bernilai Menjadi Emas
Kombes Pol. Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Juli 2022, Polda Kalbar memproses 23 kasus di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan lokasi penambangan di hutan, sungai, lahan, serta shelter dan pengolahan. Pihak berwenang juga menangkap hingga 75 tersangka, termasuk penambang, pengumpul, pengolah dan pemodal.