HARIAN BERKAT – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba xtc dan happy water di tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, 9 orang dijadikan tersangka.
Dittipidnarkoba Polri kemudian pengungkapan bahwa, peredaran narkoba di klub Fox KTV dan F3X Club di Bandung Jawa Barat tersebut selain menjadikan 9 tersangka, juga menyita barang bukti 318 butir xtc, 40,8 gram Shabu, dan 277 butir erimin five.
Baca Juga: 31 Bungkus Sabu Ditemukan Polisi dan Bea Cukai Kalbar Dari Rumah Warga di Singkawang
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis 11 Agustus 2022 yang dilansir PMJ News, menjelaskan, dari penangkapan tersebut, diperoleh petunjuk bahwa xtc dipasok oleh suami istri ST (31) dan NM (31) di Semarang pada 2 Agustus 2022. Keduanya mengaku mengirim 2.080 butir xtc ke EH (23) di Bandung. EH juga mengaku memesan narkotika dari M (42) dan M ditangkap di Surabaya pada 5 Agustus 2022 lalu di apartemennya yang digunakan sebagai laboratorium untuk meracik Happy Water.
Ditambahkan Irjen Pol Dedi, ahwa berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam.