HARIAN BERKAT – Berawal dari menangkap pengguna pil ekstasi hanya seperempat butir, Polres Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap penyelundupan pil ekstasi yang merupakan jaringan internasional dan mengamankan barang bukti 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, peristiwanya berawal dari pengungkapan seperempat butir pil ekstasi, dengan tersangkanya berinisial A yang diamankan akhir Juli 2022.
Baca Juga: Petugas Rutan Kelas IIB Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Deodorant
“Kemuian kami kembangkan dan berhasil mengungkap tak tanggung tanggung petugas kepolisian mengamankan sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar rupiah berikut deserta ngan ganja dan sabu. Saya apresiasi kinerja anggota saya,” kata Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 15 Agustus 2022 sebagaimana dilansir PMJ News.
Selanjutnya dituturkan Kapolres, dalam kasus ini pihak Polres Jakarta Barat juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda.
Baca Juga: 36 kg Narkoba Jenis Kokain Ditemukan Tak Bertuan di Tepi Pantai
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, enam bungkus berisi 30.500 pil ekstasi warna merah muda (pink) dan 16 bungkus berisi 70.885 pil ekstasi warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.