HARIAN BERKAT – TImsus Polri mempercepat pemeriksaan terhadap 5 Polisi yang diduga menghalangi proses penyidikan (obstuction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari pemeriksaan tersebut, Timsus Polri akan memutuskan status 5 Polisi yang diduga diduga menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, tidak menutup kemungkinan 5 Polisi tersebut akan dikenai pidana karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brrgadir J.
Selain itu, 5 Polisi tersebut juga akan menjalani sidang kode etik profesi. Semua berjaan secara paralel.
Baca Juga: Transaksi Rp200 Juta Pasca Brigadir J Tewas, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukum
“Bisa berlaku sama dengan pidana FS (Ferdy Sambo) semuanya paralel, perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” kata Dedi, seperti dikutip HARIAN BERKAT dari PMJ News, Kamis 25 Agustus 2022.